![]() |
| Gambar: www.cnnindonesia.com |
Mudahnya
akses ke internet, membuat banyak orang lebih sering bersinggungan dengan media
sosial. Maka ketika ada permasalahan yang menyangkut perasaan, kerap dibeberkan
melalui media sosial semacam facebook, twitter dan sebagainya.
Tak
masalah ketika ungkapan kesenangan yang di-publish ke netizen. Jika
sebaliknya: ungkapan kebencian. Tentu menjadi masalah besar. Terlebih
belakangan ini muncul surat edaran terkait hate speech. Dengan mudah, si
pengumbar ungkapan kebencian akan terjerat hukum.
Karenanya,
saya menggunakan media sosial seperti facebook dan twitter, sebatas untuk sharing
informasi. Terkadang juga sebagai wadah untuk menuangkan pikiran atau ide
yang mengendap di pikiran.
Sebenarnya,
bukan persoalan ada edaran dari Kapolri terkait hal ini, kemudian membuat saya
tak berani ungkapkan kebencian melalui media sosial. Tapi lebih kepada etika
bahwa media sosial layaknya seperti lingkungan masyarakat: segala tindak tanduk
kita dinilai, termasuk ucapan.
((Belakangan saya menyadari, bahwa pembatasan berekspresi yang diatur dalam regulasi pemerintah melalui UU ITE utamanya (sebagian) pasal 28 dan 27, membuat Saut Situmorang mendekam di Penjara, hanya karena ujaran 'Bajingan' dan komplotannya))
Dimuat di Rubrik Argumentasi Kompas, Bulan November 2015 (kayaknya).


No comments:
Post a Comment